INFORMASI KEANGGOTAAN

JENIS KEANGGOTAAN

Anggota AKP2I terdiri dari perseorangan yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagai :

Anggota Utama adalah setiap perseorangan yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang masih berlaku. Izin praktik sebagaimana dimaksud adalah Izin Praktik yang diterbitkan oleh Instansi Yang Berwenang. Konsultan Pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Anggota Madya adalah setiap perorangan yang tidak memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak dengan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria sebagaimana dimaksud adalah bahwa yang bersangkutan:

  1. Memiliki sertifikat penyetaraan atau sertifikat USKP, yang belum atau tidak memiliki izin praktik konsultan pajak.
  2. Orang Perseorangan yang pernah bekerja di DJP atau instansi yang menangani masalah perpajakan yang memperoleh hak pensiun dari DJP maupun dari Instansi lainnya.
  3. Mantan Pegawai DJP atau instansi yang menangani masalah perpajakan yang berhenti dengan hormat tanpa hak pensiun.
  4. Lulusan Pendidikan dibidang perpajakan.
  5. Memiliki sertifikat/ijazah, kursus/brevet perpajakan dari instansi yang resmi.
  6. Perseorangan yang pernah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak.
  7. Perseorangan yang memiliki Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.
  8. Pengacara (advokat).

Anggota Pratama adalah setiap perseorangan yang tidak termasuk ketentuan Anggota Utama dan Anggota Madya tetapi memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan sebagaimana dimaksud adalah:

  1. Perseorangan sebagai tenaga kerja (pegawai) di bidang perpajakan pada suatu perusahan atau tempat kerja lainnya.
  2. Perseorangan yang pernah bekerja di bidang perpajakan pada suatu perusahaan atau tempat kerja lainnya.
  3. Mahasiswa jurusan perpajakan, akuntansi dan jurusan lain.

Anggota Kehormatan adalah seseorang yang berjasa kepada AKP2I yang diangkat berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat.

HAK ANGGOTA AKP2I

  1. Memperoleh perlakuan yang sama;
  2. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh AKP2I;
  3. Menghadiri Kongres/Kongres Luar Biasa dan memiliki hak bicara untuk menyampaikan usulan/pendapat, baik lisan maupun tulisan;
  4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus bagi Anggota AKP2I yang memiliki hak suara;
  5. Mendapat bantuan hukum dari AKP2I apabila seorang anggota mempunyai masalah hukum di bidang perpajakan;
  6. Mengajukan keberatan atas sanksi tertentu yang dijatuhkan oleh organisasi.

KEWAJIBAN ANGGOTA AKP2I

  1. Menjaga, memelihara, membela serta menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan profesi Konsultan Pajak dan AKP2I;
  2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik serta Standar Profesi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina;
  3. Mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terutama bagi Anggota Utama yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan organisasi;
  4. Membayar uang pendaftaran dan iuran anggota, serta kewajiban keuangan lain yang kebijakan dan pelaksanaannya ditetapkan oleh peraturan organisasi;
  5. Tidak menjadi anggota organisasi profesi konsultan pajak lain di Indonesia.

PERSYARATAN

  1. Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
  2. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara, kecuali untuk Anggota Kehormatan yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Surat Keterangan Kerja.
  5. Pas Foto Ukuran 4×6 Latar Belakang Putih.
  6. Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak (bila ada).
  7. Surat Rekomendasi tertulis dari 2 (dua) Anggota AKP2I
  8. Menandatangani Pakta Integritas/Surat Pernyataan diatas Materai Rp 6.000
  9. Membayar Uang Pendaftaran Anggota baru.
    Uang pendaftaran calon anggota dapat ditransfer melalui Bank BCA KCU Purwakarta Nomor Rekening 231-3307-212 a.n Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. Besaran uang pendaftaran calon anggota masing-masing sebesar :
  • Anggota Utama     Rp. 500.000,-
  • Anggota Madya     Rp. 350.000,-
  • Anggota Pratama  Rp. 250.000,-

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon Anggota mengajukan permohonan melalui Laman Pendaftaran setelah mendapat rekomendasi tertulis dari 2 (dua) orang Anggota AKP2I.
  2. Setelah mengisi Formulir Online, silahkan melakukan Konfirmasi Pembayaran melalui Link berikut ini : https://s.id/KonfirmasiPembayaran_AKP2I
  3. Pengurus Pusat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Keanggotaan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima, dan akan dikirimkan melalui ekspedisi ke Alamat Domisili yang Calon Anggota input pada Formulir Pendaftaran.