PROFIL AKP2I
SEJARAH AKP2I
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia disingkat AKP2I yang dalam bahasa inggris disebut Indonesian Public Tax Consultants Association (IPTACA) adalah Organisasi Profesi Konsultan Pajak Publik Indonesia, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, yang didirikan atas Amanah Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK/2014 tanggal 09 Juni 2014, tentang Konsultan Pajak.
AKP2I Berbadan Hukum yang dibuat oleh Notaris Lilis Suryati, SH, M.Kn No.3 tanggal 30 Januari 2015 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU000196 AH01.07 tahun 2015, serta terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua dengan NPWP : 72.087.345.4-019.000. AKP2I pada tanggal 11 Maret 2015 telah terdaftar sebagai Asosiasi Konsultan Pajak pada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Pendiri Utama Perkumpulan AKP2I terdiri dari para Konsultan Pajak Publik, Teknisi Perpajakan, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Auditor BPK/BPKP dan Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI. Peran aktif dan karya nyata para ahli Pajak dalam membantu Pemerintah Memasyarakatkan Undang-Undang Perpajakan Nasional, membina Anggota menjadi Konsultan Pajak, Pendidik dan Teknisi Pajak yang Profesional dalam rangka membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.
Peserta Didik menjadi Ahli Pajak yang handal, jujur dan berintegrasi tinggi, menglola tatalaksana Perpajakan yang efisien dan efektif, melaksanakan tertib administrasi dalam menghitung, menyetor dan melaporkan SPT dan Wajib Pajak dan atau Perusahaan tempat bekerja adalah merupakan bentuk pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
AKP2I sebagai Organisasi Profesi memberi kesempatan kepada seluruh Konsultan Pajak, Teknisi Perpajakan, Pendidik Perpajakan & Akuntan, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Pajak/Bea Cukai untuk bersatu dalam Wadah Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
VISI AKP2I
Menjadi Wadah pemersatu Profesi Konsutan Pajak Publik, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, Para Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai komitmen kuat untuk kemajuan Bangsa dan NKRI dibidang Perpajakan dan Akuntansi.
MISI AKP2I
- Membina Persatuan Konsutan Pajak Publik, Pendidik Perpajakan, Konsultan Hukum Pajak, Akuntan dan Teknisi Perpajakan Indonesia, para Mantan Auditor BPK/BPKP serta Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.
- Menjadi Mitra strategis bagi Pemerintah/DJP dalam meningkatkan Penerimaan Negara, sekaligus menciptakan Masyarakat sadar akan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.
- Menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dibidang Perpajakan dan Akuntansi.
- Menciptakan Organisasi Profesi yang berkualitas, berintegritas, bersih dan berwibawa, kompeten dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi yang berlaku khusus, Nasional dan Internasional dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi serta beretika sesuai Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak Publik.
- Menjaga kualitas Kompetensi Profesi anggota melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).
- Memelihara hubungan harmonis dengan Pemerintah, Dunia Usaha, Industri dan sesama Organisasi Profesi.
- Meningkatkan Kompetensi dibidang Akuntansi dan Perpajakan melalui Lembaga Diklat Profesi (LDP), Lembaga Latihan Kerja (LPK), serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari BNSP.
- Menerapkan Kurikulum Diklat Profesi berbasis KKNI, sesuai dengan PERPRES Nomor 8 tahun 2012 dengan kualifikasi Teknisi Akuntansi Pratama, Penyelia Muda dan Madya (Level I, II dan III) teknisi perpajakan penyelia muda dan madya (level IV, V dan VI) konsultan pajak madya dan Utama (Level VII dan VIII)
PAYUNG HUKUM
- Undang-Undang No.12 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 tahun 2009 (Lex Spesialist).
- Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2014 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Menteri Keuangan RI No.111/PMK.03/2014 tanggal 09 Juni 2014, tentang Konsultan Pajak.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.81 tahun 2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Ijazah Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 13/PJ/2015 tanggal 10 Maret 2015, tentang Pelaksaan Konsultan Pajak.
- Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.