Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP), yang mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Pelatihan Brevet A & B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga peserta dapat memenuhi kewajiban perpajakan pribadinya maupun institusinya dengan baik dan benar.
Untuk itu Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menyelenggarakan Pelatihan Brevet A & B Terpadu dengan Intruktur dari Praktisi yang ahli dibidang Perpajakan dan juga para Konsultan Pajak. Pelatihan ini diharap dapat menjawab berbagai permasalahan perpajakan WP Orang Pribadi maupun WP Badan baik yang bersifat konseptual maupun teknis.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link https://s.id/BrevetPajak_AKP2I
Daftar sekarang, tempat terbatas!!